
Baiklah yang pertama kita membahas pengertian partai koalisi. Menurut Wikipedia.org, definisi koalisi adalah persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerja samanya, masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Aliansi seperti ini mungkin bersifat sementara atau berasas manfaat. Dalam pemerintahan dengan sistem parlementer, sebuah pemerintahan koalisi adalah sebuah pemerintahan yang tersusun dari koalisi beberapa partai. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia definisi koalisi adalah kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara di parlemen. Pertanyaan pertama terjawab lah sudah.
Berlanjut ke pertanyaan ke dua dan tiga. Pembentukan koalisi tidak lain karena faktor kepentingan politik. Biasanya, partai-partai politik yang berkoalisi atas dasar persamaan kepentingan politik, praktis akan saling menopang satu sama lain untuk menggulirkan maksud-maksud politik mereka, termasuk untuk memperoleh suara dalam pemilu. Seperti kita tahu, syarat untuk memenangkan pemilu presiden adalah mendapatkan lebih dari 50% suara. Nah, jika punya banyak teman (partai) kan bisa dapat banyak suara. Namun tidak jarang, selain hendak menggulirkan maksud-maksud politik, koalisi partai politik ini dimaksudkan untuk menjegal lawan yang kebetulan telah menjadi common enemy yaitu partai oposisi. Anggota partai koalisi pada pemerintahan SBY antara lain Golkar, PD, PAN, PPP, PKS, dan PKB. Mereka semua tergabung dalam organisasi/ lembaga bernama Sekretariat Gabungan (Setgab).
Munculnya koalisi juga memunculkan gabungan partai Oposisi. Partai-partai yang berada diluar penguasa ini antara lain PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Hanura. Partai oposisi bertujuan untuk mengkritisi pemerintah yang didukung oleh koalisi. Ketika amanat rakyat mulai dikhianati oleh penguasa maka oposisi adalah salah satu pengontrol kebijakan pemerintah (penguasa).
Dapat disimpulkan bahwa partai koalisi merupakan teman presiden sedangkan partai oposisi merupakan musuh presiden.
Daftar Pustaka:
mantap
makasih gan,
sedikit tambahan nih, barusan denger berita tentang capres cawapres nih. Menjelang pemilu 9 Juli nanti, "koalisi" dilakukan oleh partai-partai yang memperoleh suara kurang dari 20%. Karena syarat sebuah partai boleh mengajukan pasangan capres cawapres adalah dengan mengantongi suara 20% atau lebih. Daripada mereka (yang punya suara < 20%) cuma gigit jari mereka berkoalisi dengan partai lain agar bisa mengumpulkan suara lebih dari 20%. Contoh partai merah mendapat suara 19% berkoalisi dengan partai hijau (katakanlah 11%) sehingga akumulasi jadi 30%. Melalui koalisi tersebut mereka berhak untuk mengusung pasangan capres-cawapres.