Reformasi di bidang keuangan Negara membawa pengaruh besar dalam dunia akuntansi pada sektor pemerintah. Dengan berlakunya paket undang-undang di bidang Keuangan Negara ( UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dsb) mengharuskan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan kegiatan akuntansi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Negara / Daerah. Kegiatan akuntansi ini nantinya akan menghasilkan laporan keuangan sebagai wujud akuntabilitas dari pengelolaan keuangan. Untuk melakukan proses akuntansi ini tidaklah mudah. Semua kegiatan harus dicatat sesuasi dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Saat ini Indonesia telah mempunyai standar akuntansi untuk sektor pemerintah yang tertuang dalam PP No. 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah. Namun kenyataannya peraturan tersebut masih sulit dicerna bagi orang awam. Untuk itu penulis lampirkan 2 file yang diharapkan bisa membantu Anda dalam memahami sistem akuntansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bisa dikatakan file ini merupakan rangkuman dari PP No.71 Tahun 2010 dan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah direvisi dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 (revisi kedua). Bagi Anda kaum akademisi mungkin file ini bisa dijadikan materi referensi atau untuk menambah koleksi Anda. File ini merupakan bahan ajar yang penulis dapatkan sewaktu kuliah. Semoga bermanfaat ^^
Materi Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, download di sini
Materi Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, download di sini